You are currently viewing Akta Jual Beli: Pengertian, Fungsi, Cara Mengurus dan Contoh

Akta Jual Beli: Pengertian, Fungsi, Cara Mengurus dan Contoh

Semua orang pasti setuju jika properti merupakan salah satu jenis aset yang amat penting untuk dimiliki. Tidak hanya sebagai tempat tinggal, properti seperti rumah dan tanah adalah jenis investasi yang menjanjikan dan diminati oleh banyak orang. Alasannya karena investasi properti mampu memberikan peluang keuntungan yang menjanjikan serta cenderung aman.

Meski begitu, properti seperti bangunan dan tanah memiliki risiko yang cukup tinggi terkait hak miliknya. Bahkan, apabila tidak tepat dalam mengurus hak kepemilikan properti tersebut, bukan tidak mungkin masalah sengketa terhadap properti tersebut bisa terjadi. Nah, agar hal tersebut tidak sampai terjadi, pengurusan akta jual beli atau biasa disingkat dengan AJB wajib untuk dilakukan.

Secara umum, akta jual beli adalah surat atau sertifikat yang resmi diterbitkan oleh PPAT dan berisi tentang informasi pemilik baru serta kesepakatan terkait pemindahan hak milik properti antara pihak-pihak yang bersangkutan. Tentunya, peran dari dokumen ini amat penting untuk dipahami agar menghindarkan kamu dari risiko masalah ketika transaksi jual beli tanah atau bangunan.

Nah, agar mampu memahami lebih jauh tentang apa itu akta jual beli, fungsi, cara mengurus, hingga contohnya, simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Apa Itu Akta Jual Beli?

AJB atau akta jual beli adalah berkas otentik yang bisa menjadi bukti dari transaksi atau aktivitas jual beli maupun peralihan hak kepemilikan tanah, rumah, atau bangunan. Kuasa untuk membuat AJB ini diberikan kepada PPAT atau Pejabat Pembuat Akta Tanah, atau yang bisa juga disebut dengan notaris.

Dalam kata lain, pembuatan dari jenis akta ini tidak bisa dilakukan sendiri tanpa bantuan pihak dari notaris atau PPAT tersebut. Alasannya karena penerbitan dokumen tersebut membutuhkan pendampingan dan harus dilakukan oleh pihak notaris, termasuk dalam hal penandatanganannya.

Melihat dari penjelasan tersebut, akta jual beli dapat diartikan sebagai salah satu persyaratan hukum dalam proses transaksi penjualan atau pembelian tanah maupun bangunan. Penerbitan atau pembuatan dokumen tersebut pun oleh pihak notaris PPAT akan dilakukan jika tanah, bangunan, atau jenis properti lainnya sebagai objek transaksi jual beli dan telah bisa dialihkan kepemilikan atau alih nama ke pihak pembeli.

Fungsi Akta Jual Beli 

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, akta jual beli adalah dokumen yang tidak boleh dilewatkan ketika melakukan proses transaksi atau jual beli properti, baik itu, tanah atau bangunan. Hal ini dikarenakan dokumen tersebut memiliki berbagai fungsi penting yang mampu membuat aktivitas transaksi menjadi otentik dan bisa meminimalkan risiko terjadinya sengketa properti.

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah berbagai fungsi akta jual beli.

  • Menjadi bukti yang sah mengenai terjadinya proses transaksi atau jual beli tanah, rumah, atau jenis bangunan lainnya yang sudah disepakati sesuai harga serta ketentuan oleh kedua belah pihak yang terkait..
  • Menjadi bukti perkara jika salah satu pihak tak mampu memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.
  • Menjadi bukti yang sah bagi kedua pihak yang terkait karena telah memenuhi kewajiban dan haknya sesuai dengan kesepakatan yang sudah dibuat sebelumnya.
  • Untuk memudahkan proses balik nama, dari pemilik lama ke pemilik baru.

Ciri Akta Jual Beli yang Legal

Saat kamu tengah melakukan transaksi jual beli tanah maupun bangunan, hal pertama yang penting untuk diperhatikan dari dokumen akta jual beli adalah keaslian atau legalitasnya.

Agar tidak sampai tertipu, pastikan jika kamu turut serta memantau seluruh tahapan dalam pembuatan akta jual beli tersebut. Berikut caranya:

  • Jangan sembarangan membiarkan pihak penjual properti mengurus dokumen tersebut tanpa ikut melihat proses pembuatannya pada kantor notaris atau PPAT. Bila perlu, buat kesepakatan terlebih dahulu dengan pihak penjual agar mengurus dokumen tersebut bersama di kantor PPAT dan menandatangani akta jual beli sesuai dengan perjanjian.
  • Jika ternyata ada tahapan yang dilewati dalam proses pembuatan AJB atau tidak sama dengan prosedur yang seharusnya, kamu wajib menaruh rasa curiga.
  • Tidak kalah pentingnya, pastikan pula jika pembuatan akta jual beli ini dilakukan pada jasa PPAT yang terpercaya dan resmi terdaftar dalam Kementerian ATR atau BPN. Kamu bisa dengan mudah mengecek legalitas dan kredibilitas layanan PPAT melalui situs milik Kementerian ATR/BPN yang resmi.
  • Selain itu, jangan lupa pula untuk membawa 2 orang sebagai saksi sekaligus pendamping dalam proses penandatanganan dokumen akta jual beli. Pihak yang menjadi saksi tersebut bisa dari warga yang ada di lingkungan atau area sekitar lokasi properti, sebagai contoh ketua RT dan ketua RW setempat.

Syarat Pembuatan AJB

Sebelum AJB dibuat, penjual maupun pembeli harus melengkapi beberapa dokumen untuk diserahkan kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris. Adapun dokumen tersebut, seperti.

1. Data Tanah

  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama 5 tahun terakhir disertai surat tanda terima setoran pembayaran
  • Sertifikat tanah
  • Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Pembayaran rekening listrik, air, telepon
  • Melampirkan surat roya untuk tanah hipotik

2. Data Pembeli maupun Penjual

  • Fotokopi KTP suami dan istri (bagi yang sudah menikah)
  • Fotokopi akta nikah
  • Fotokopi kartu keluarga (KK)
  • Surat keterangan yang menyatakan Warga Negara Indonesia (WNI)

Leave a Reply