You are currently viewing Tanah Zakat Disewakan? Berikut Penjelasan dalam Islam

Tanah Zakat Disewakan? Berikut Penjelasan dalam Islam

Dalam Islam, apakah seorang muslim wajib menzakatkan tanah sewaan miliknya? Yuk, simak penjelasan selengkapnya mengenai zakat tanah disewakan di sini!

Zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam yang berkaitan dengan ekonomi, keuangan, dan masyarakat. Orang muslim wajib melakukan zakat dan memberikan sebagian harta kekayaannya.

Menurut Dr Yusuf Al Qardhawi, syarat harta kekayaan wajib dizakati adalah harta dimiliki penuh, berkembang, cukup senisab, lebih dari kebutuhan biasa, bebas hutang, dan berlalu setahun. Al Qardhawi juga menjelaskan, rumah atau tanah tidak perlu dizakatkan, kecuali ketika harta tersebut dijadikan barang niaga atau disewakan.

Yuk, simak penjelasan selengkapnya mengenai zakat tanah disewakan di bawah ini!

 

Pengertian Zakat Tanah Disewakan

Zakat tanah disewakan adalah kasus ketika seorang pemilik tanah menyewakan tanah miliknya untuk ditanami atau dimanfaatkan demi mendapatkan untung. Dari penjelasan tersebut, muncul pertanyaan, apakah tanah harus dizakatkan karena menguntungkan pemilik? Lalu, siapa yang harus menanggung zakat penghasilan, penyewa atau pemilik? Ternyata ada dua pendapatan berbeda terkait zakat tanah disewakan.

Menurut Imam Syafi’i dan Daud, zakat penghasilan dari tanah yang disewa harus ditanggung oleh si penyewa. Namun, Abu Hanifah berpendapat bahwa zakat seharusnya ditanggung oleh si pemilik tanah. Sementara itu, mayoritas ulama mengatakan apabila seseorang meminjam tanah untuk ditanami, maka zakatnya ditanggung oleh yang meminjam.

Zakat tanah disewakan sendiri bisa dibagi menjadi empat kasus, yakni:

  1. Jika pemilik tanah adalah petani yang menanami lahannya sendiri, maka zakat hasilnya adalah 10 atau lima persen dari tanah dan hasil tanamannya sendiri.
  2. Bila pemilik tanah meminjamkan tanah pada orang lain untuk ditanami tanpa imbalan apapun, zakatnya dibebankan pada penyewa.
  3. Apabila pemilik tanah meminjamkan tanah pada orang lain untuk ditanami dengan imbalan hasil tertentu, zakat dikenakan pada penyewa dan pemilik tanah.
  4. Menurut mazhab Syafi’i, zakat atas harta perserikatan dihitung dan dikeluarkan bersama-sama.
  5. Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa ada tidak ada ketetapan terkait pembayaran zakat dalam zakat tanah disewakan.

Hal tersebut karena ada beragam faktor yang menentukan siapa yang harus mengeluarkan zakat

 

Dasar Hukum Zakat Tanah Disewakan

Ada dua pandangan dalam dasar hukum zakat tanah disewakan. Mazhab Maliki dan Syafi’i mengatakan berpendapat, berdasarkan pendapat jumhur ulama, penyewalah yang wajib membayar zakat. Sementara menurut Abu Hanifah, pembayaran zakat dibebankan pada pemilik tanah. Pendapat Abu Hanifah berdasar pada Surat Al-Baqarah ayat 26, yakni:

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.”

Di lain sisi, ada pula pendapat Imam Ahmad bin Hanbal yang mengambil sumber hukum Al-Qur’an dan Hadist. Menurutnya, pemilik dan penyewa wajib mengeluarkan zakat yang telah ditentukan. Meski demikian, belum ada dalil jelas terkait penetapan zakat hasil tanah sewa.

Berdasarkan hadis riwayat Abu Daud, besaran zakat yang dikeluarkan adalah 10 persen dengan ketentuan kondisi tanah baik dan cocok ditanami. Namun, jika tanah tidak baik atau tidak cocok ditanami, maka zakatnya bagi penyewa. Kewajiban membayar zakat 10 persen dilakukan ketika waktu panen dengan syarat ketika panen hasilnya tidak rusak. Adapun pemilik tanah melakukan zakat 10 persen ketika dirinya menerima uang sewa.

 

Itulah satu dua hal mengenai sewa menyewa tanah Zakat. Temukan informasi menarik lainnya mengenai dunia properti yang bisa diandalkan bersama Properti Andalan, Asy Syifa Real Estate.

Leave a Reply