You are currently viewing Ternyata, Ini Cara Mengecek Sertifikat Tanah dan Biaya Balik Namanya

Ternyata, Ini Cara Mengecek Sertifikat Tanah dan Biaya Balik Namanya

Sertifikat tanah adalah surat yang sangat berharga. Begitu berharganya, kertas ini bisa menjadi jaminan utang, bisa dialihkan, atau diperjualbelikan. Sebab sertifikat sejatinya adalah bukti kepemilikan hak tanah yang sah menurut negara. Karena negara, sertifikat ini dikeluarkan dan disahkan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN).

Sertifikat ini menunjukkan hak atas sebuah tanah. Sesuai dengan Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, ada beberapa macam hak atas tanah yang dituangkan dalam sertifikat. Yaitu:

Sertifikat Hak Milik (SHM)

Sertifikat Hak Milik adalah tanah yang dimiliki secara turun-menurun, terkuat dan terpenuh yang bisa dimiliki seseorang atas tanah. Hak milik dapat beralih, dialihkan, atau dijual kepada orang lain. Hak Milik hanya bisa melekat pada warga negara Indonesia atau lembaga yang sesuai peraturan. SHM tak ada batas waktu kepemilikan.

Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU)

Sertifikat Hak Guna Usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara.Hak ini bisa untuk usaha pertanian, perikanan atau peternakan, dengan luas minimal 5 hektar. Masa berlaku Sertifikat ini antara 25-35 tahun. Sertifikat ini bisa dijual atau dialihkan kepada orang lain. Hanya WNI dan Lembaga di Indonesia yang boleh memiliki HGU.

Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)

Sertifikat HGB adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri. HGB ini bisa berlaku paling lama 30 tahun dan bisa diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun.

Karena sangat berharga, sehingga banyak sertifikat yang dipalsukan. Terutama sertifikat hak milik (SHM), karena tingkat haknya paling tinggi. Atau dalam kasus lain, ada sertifikat yang masih dalam sengketa, namun diperjualbelikan.

Untuk itu, satu hal yang perlu Anda ketahui adalah nomor sertifikat tanah. Nomor sertifikat tanah terdiri dari 14 digit, yang terbagi dalam 6 seksi. Misalnya sertifikat dengan nomor 16.08.01.02.1.02324.

Dua angka pertama 16 dalam nomor sertifikat tanah merupakan nomor kode provinsi. Angka 16 menunjukkan kode provinsi Kalimantan Timur.

Dua digit berikutnya 08 merupakan nomor kode Kabupaten/Kota. Angka 08 merupakan kode dari Kota Bontang.

Dua digit ketiga 01 merupakan nomor kode dari kecamatan, kode 01 merupakan kode Kecamatan Bontang Utara.

Dua digit keempat 02 merupakan nomor kode dari kelurahan atau desa, dalam hal ini kode 02 adalah kode untuk Kelurahan Bontang Baru.

Satu digit angka terakhir, yakni angka 1 merupakan nomor kode jenis hak atas tanah. Sedangkan lima digit terakhir yaitu 02324 merupakan kode dari hak milik. Nah, untuk itu Anda perlu mengecek sertifikat agar tak tertipu saat membeli tanah.

Cara Cek Sertifikat Tanah

Saat ini, sertifikat mudah dicek dengan cara cek sertifikat tanah online. Cek sertifikat tanah online ini cukup dilakukan dengan komputer atau ponsel.

1. Lewat Aplikasi

Cara cek sertifikat tanah online pertama yang harus Anda lakukan mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku, baik di App Store atau Google Play Store. Namun Anda perlu mendaftar dulu jika belum punya akun di aplikasi tersebut.

Setelah mendaftar Anda akan mendapat pemberitahuan lewat email dan segera cek. Klik tautan yang dikirim lewat email, dan masuk lagi ke aplikasi tersebut. Jika sudah masuk, klik ‘Info Sertipikat’. Di menu ini, seluruh informasi sertifikat hingga kepemilikannya tertuang.

2. Lewat Komputer/Web

Cara cek sertifikat tanah online, jika menggunakan komputer, bisa mengunjungi laman www.atrbpn.go.id. Di halaman muka, ada tombol ‘Publikasi. Isi kolom yang perlu diisi, lalu klik ‘Cari Berkas’. Masukkan informasi tanah yang Anda cari. Informasi sertifikat beserta kepemilikannya tertera di situ.

Jika sertifikat yang Anda cari memang sudah terbukti asli dan jenis haknya sesuai, maka sertifikat tersebut tidak diragukan lagi sudah asli dan layak dibeli.

Satu hal yang perlu Anda ingat, jika sudah dibeli, maka akan ada biaya balik nama sertifikat tanah. Berapa biayanya?

Jumlah biaya balik nama sertifikat tanah ini tergantung dengan cara perolehan, nilai jual beli, dan luasnya. Ada beberapa biaya yang harus dilunasi dalam balik nama sertifikat.

• Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 2,5% dari nilai bruto jual beli tanah.

• Bea Perolehan Hak Atas Tanah/Bangunan sebesar 5 persen dari nilai jual beli dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). NPOPTKP ini besarannya berbeda di tiap daerah.

• Umumnya jual beli tanah ini diurus oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Nah, biaya balik nama biasanya sudah masuk dalam biaya notaris. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2016 tentang PPAT, biayanya tak boleh lebih dari 1% dari harga jual beli.

Itulah beberapa hal yang perlu Anda ketahui terkait cara cek sertifikat tanah dan biaya balik namanya. Jika sudah menemukan tanah idaman Anda, segera cek keaslian sertifikatnya dengan cek nomor sertifikat tanah. Jangan sampai sertifikat yang Anda beli ternyata palsu atau masih dalam sengketa.

sumber

Leave a Reply