Ternyata, Ini Tata Cara Jual Beli Rumah Cash yang Wajib Anda Ketahui

Dalam mendapatkan rumah impian, ada beragam skema pembayaran yang bisa dipilih mulai dari KPR bank, mencicil ke developer, sampai cash/tunai. Jika Anda memiliki dana yang cukup dan memilih cara cash, ada 2 pilihan yang bisa diambil yakni cash keras dan cash bertahap.
Apa perbedaan kedua skema pembayaran tersebut dan bagaimana tata cara beli rumah cash? Yu, simak artikel ini karena tim Rumah.com akan membahasnya secara lengkap dengan poin-poin berikut ini:
  • Tata Cara Jual Beli Rumah Cash
  • Proses Jual Beli Rumah Cash Tanpa Notaris
  • Hal-Hal yang Harus Diperhatikan Saat Jual Beli Rumah dengan Cash
  • Tips Jual Beli Rumah dengan Cash yang Aman

Tata Cara Jual Beli Rumah Cash

Foto: iStock – Arlawka Aungtun)
Pembelian rumah secara cash memiliki banyak keuntungan seperti diskon dari pengembang, bebas biaya BPHTB, dan tidak perlu pusing memikirkan cicilan sampai puluhan tahun. Apabila Anda memiliki uang yang cukup dan ingin beli hunian secara cash, ada 2 cara yang bisa dipilih antara lain:

1. Proses Jual Beli Rumah dengan pembayaran Cash Bertahap

Cash bertahap adalah skema pembayaran rumah dengan mencicil sesuai harga yang disepakati dalam kurun waktu tertentu. Jika dilakukan terhadap developer, jangka waktu yang diberikan mulai dari 6 sampai 24 bulan.
Namun, berbeda dengan KPR ke bank, status kepemilikan properti masih menjadi milik developer sampai pembeli dapat melunasinya. Setelah cicilan selesai, barulah proses peralihan hak milik dapat dilakukan.
Untuk tata cara jual beli rumah cash, berikut beberapa step yang bisa Anda ikuti:
Cari Lokasi Rumah dan Info Developer
Langkah pertama dalam tata cara jual beli rumah cash adalah mencari hunian di lokasi yang diinginkan. Jangan hanya terpaku pada satu lokasi saja, sebaiknya Anda memiliki beberapa opsi.
Cari tahu juga track record dari developer yang mendirikan dan jangan ragu untuk mengunjungi langsung lokasi proyek perumahan dikerjakan sebelumnya. Hal ini sangat penting agar tidak langsung tergiur harga murah dan menghindari risiko pembangunan mangkrak.
Buat Surat Pemesanan Rumah
Setelah yakin akan satu rumah, diskusikan mengenai total biaya, cara dan waktu pembayaran. Karena akan membayar secara cash, Anda juga bisa bernegosiasi apakah proses pemindahan hak milik bisa dilakukan lebih cepat sebelum rumah lunas. Misalnya proses AJB dan balik nama dilakukan ketika sisa 5 cicilan saja.
Tidak hanya itu, jangan ragu untuk minta pengembang menunjukkan sertifikat rumah yang akan dijual. Apabila masih gabung dengan unit lain, tanyakan biaya pemecahan akan dibebankan pada siapa.
Cek juga keaslian sertifikat tanah melalui kantor pertanahan agar Anda tidak tertipu. Jika semuanya sepakat, pihak pengembang akan membuat surat pemesanan rumah yang berisi identitas pembeli, pengembang, unit pilihan, jumlah DP, dan tenor yang diambil.
Pembayaran Down Payment (DP)
Jika surat pemesanan rumah telah jadi, selanjutnya pembeli bisa membayar biaya Down Payment (DP) pada developer dengan nilai yang telah disepakati. Dibandingkan KPR, pembelian rumah dengan sistem cash biasanya mengharuskan Anda membayar persenan DP lebih tinggi yakni sekitar 30%.
Sebagai contoh, jika mengambil rumah seharga Rp500 juta maka DP sebesar Rp150 juta. Setelah membayar DP, jangan lupa minta kwitansi resmi yang disertai materai dan tanda tangan kedua belah pihak pada developer.
Cicil Rumah Bertahap
Pada tahap ini, Anda bisa membayar cicilan rumah sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati sebelumnya. Saat beli rumah secara cash, developer bisa memberikan jangka waktu cicilan 60-120 kali. Biasanya pembeli yang memilih cara ini yakin dan mampu melunasi dalam 2 tahun saja.
Pelunasan dan Tanda Tangan AJB
Ketika Anda telah melunasi seluruh cicilan, ini saatnya membuat Akta Jual Beli (AJB) agar transaksi jual beli rumah dianggap legal dan sah. Pembeli dan pihak developer bisa datang ke kantor notaris/PPAT bersama sambil membawa dokumen persyaratan seperti sertifikat tanah, identitas penjual dan pembeli.
Nantinya, AJB akan dibuat dan ditandatangani langsung di depan PPAT. Namun perlu dicatat, sebelum proses tanda tangan AJB dan balik nama sertifikat, pembeli dan penjual harus membayar sejumlah pajak seperti pajak penghasilan PPh serta biaya notaris/PPAT.

2. Proses Jual Beli Rumah dengan Pembayaran Cash Keras (Hard Cash)

Pilihan kedua dari skema pembayaran secara tunai adalah dengan cash keras. Dibandingkan dengan cash bertahap, sekilas keduanya tampak sama namun yang membedakan adalah jangka waktu cicilannya. Pada skema cash keras, tenor yang diberikan sangat singkat yakni satu bulan. Itu artinya pembeli harus melunasi hunian dibulan yang sama ketika membeli.
Untuk prosedur/tata cara jual beli rumah cash keras tidak berbeda jauh dengan cash bertahap. Pertama Anda harus mencari dulu lokasi hunian yang diinginkan, lalu pelajari kredibilitas developer, periksa sertifikat tanah, dan membayar uang muka (DP).
Setelah mencapai kesepakatan, jangan lupa minta surat pemesanan rumah pada developer yang diberikan materai. Setelah itu, Anda bisa mencicil sesuai dengan waktu yang ditentukan dan jika sudah lunas, segera buat AJB dan balik nama sertifikat di hadapan PPAT.
Dari kedua proses tersebut sebelum membayar DP, beberapa developer menetapkan booking fee atau uang tanda jadi. Jika tiba-tiba calon pembeli membatalkan transaksi, booking fee biasanya akan hangus. Besaran biaya ini juga bervariasi mulai dari Rp1-5 juta.

Leave a Reply